Jumat, 10 April 2020

ARTIKEL HAK ASASI MANUSIA


HAK ASASI MANUSIA (HAM)
PELANGGARAN HAM BERAT DIMASA LALU

Zein Rahman Abidin ( Nim ; 018089644 ) ISISP 4212
Universitas Terbuka S1-Ilmu Pemerintahan
A.    PENDAHULUAN
Hak asasi  manusia (HAM) merupakan hak yang diperoleh atau dimiliki manusia, yang mendasari hak asasi tersebut adalah pemikiran bahwa manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, kemampuan dan cita citanya. Hak tersebut besifat asasi dan universal. Pelanggaran HAM berat dimasa lalu adalah hal yang sangat memperihatinkan dan belum sempurna dalam hal penyelesaiannya diberbagai negara.
B.     LATAR BELAKANG :
Terhadap hak asasi manusia (HAM) seseorang dilingkungan masyarakat maupun negara mutlak menjadi satu jaminan atas kelangsungan hidup seseorang agar rasa aman terhadap dirinya, hartanya, gagasannya dan lain sebagainya. Terhadap pelanggaran hak asasi tentu ada payung hukum yang berlaku disetiap lingkungan dimana ia berada tidak terkecuali di Negara Republik Indonesia yang setiap warga negara dilindungi hak haknya sesuai yang tertera di Undang Undang Dasar 1945 pasal 27, 28, 29 dan pasal 31. Pelanggaran HAM tentu tidak bisa terelakkan disuatu negara meskipun hal itu bukan menjadi suatu keharusan/pemakaluman. “Amnesty internasional” (1994/1998) menyatakan tidak ada satu negara pun telepas dari persoalan dan pelanggaran HAM.
Sejumlah pelanggaran berat dimasa lalu di Indonesia adalah Pekerjaan Rumah (PR) bagi Negara sebagai tempat dimana dijaminnya hak hak warganya dan juga Lembaga Lembaga pegiat hak asasi manusia. Namun kepastiannya belumlah dikatakan sempurna penyelesaianya disebabkan oleh banyak faktor factor penghalang yang kadang dilatar belakangi oleh kepentingan politik kekuasaan, ekonomi, sosial, budaya dan lainnya.
C.    PEMBAHASAN :
Indonesia adalah negara besar yang sangat majemuk dengan berbagai suku, budaya, bahasa, agama tentu juga jumlah manusianya yang juga banyak. Dengan jumlah penduduk yang banyak dan cenderung bertambah sehingga tuntutan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan yang kaitannya dengan ekonomi juga ikut melonjak tentu ini menjadi persaingan didalam pemenuhan kebutuhan hidup yang terkadan memicu banyak konlik ditengah tengah masyarakat baik itu antar individu dengan individu, individu dengan kelompok individu bahkan idividu, golongan dengan negara (kekuasaan) yang pada muara akhirnya terjadilah beberapa pelanggaran baik fisik, hak hak dan sebagainya. Pelanggaran pelanggaran HAM tersebut ada yang kecil dan ada juga yang berat terjadi dimasa lalu.
Persoalan mendasar HAM di Indonesia diantaranya dapat dilihat dalam 3 hal yakni ;
1.      Landasan Solid HAM,
2.      Kebijakan antar Rezim,
3.      Perubahan Aktor Pelanggar HAM,
4.      Fokus Besar dan Keterlambatan dan
5.      Topeng Penyelamatan Demi Indonesia.
Sesungguhnya bila kelima persoalan perlindungan dan penegakan HAM di lndonesia di atas ditautkan, akan dapat mengantar pada sejumlah persoalan mendasar HAM yang kemungkinan juga terjadi di berbagai negara lain, di antaranya adalah persoalan universalism versus particularism dan relativism, permasalahan tentang jaminan konstitusi dan undang-undang, Kepincangan antara tataran aturan dan pelaksanaan di lapangan, serta kesulitan-kesulitan dalam mengupayakan keterlibatan Indonesia dalam mencapai standar Interiasional HAM.
Namun di tengah keterengah-engahan Indonesia membenahi kondisi HAM yang demikian, hal ini menjadi semakin sulit ketika harus disertai pula dengan langkah lain yang tak juga ringan dalam bentuk perwujudan good governance dan pelaksanaan demokrasi guna mencapai democratic governance. Terasa menyesakkan, meskipun tak salah, ketika upaya ke arah itu harus dikaitkan dengan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dan bukan dalam posisi seimbang untuk menunjukkan political stances Indonesia di percaturan internasional.

Kembali ke pelanggaran HAM berat dimasa lalu yang terjadi masa Presiden Soekarno maupun Soeharto ada 3 (tiga ) pelanggaran yang mengemuka dan layak dicatat yakni ;
Ø  Pembatasan hak berserikat.
Ø Pembungkaman Pers
Ø Tebunuhnya Pelajar dan Mahasiswa.
Poin ketiga tersebut terjadi pada tahun tahun terakhir masa pemerintahan mereka , walaupun kenyataan ini tidak berarti bahwa Soekarno atau Soehartolah yang secara langsung memberi intruksi dan bertanggung jawab untuk hal itu, sedangkan dua pelanggaran pertama sekali lagi menegaskan bahwa pemusatan kekuasaan merupakan latar belakang terjadinya aksi aksi represif itu.
Juga banyak lagi pelanggaran HAM berat dimasa lalu contohnya pemberlakuan DOM (Darurat Operasi Militer) di Aceh tahun 2003-2004, dimana banyaknya tebunuh manusia selama konflik besenjata baik dari GSA (Gerakan Separatis Aceh) versi TNI/POLRI atau GAM (Gerakan Aceh Merdeka) versi GAM itu sendiri.
Hal tersebut Setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka ( disingkat: GAM ), Tengku Abdullah Syafii, tewas dalam penyergapan yang dilakukan oleh Anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 330 Tim II/C berkekuatan 20 orang diketuai oleh Serka I. Ketut Muliastra di daerah Cubo, Aceh, pada 22 Januari 2002 pukul 09.00 WIB, maka pada 28 april 2003, pemerintah Indonesia memberikan ultimatum untuk mengakhiri perlawanan dan menerima otonomi khusus bagi Aceh dalam waktu 2 minggu. Pemimpin GAM yang berbasis di Swedia menolak ultimatum tersebut, tetapi Amerika, Jepang dan Uni Eropa mendesak kedua pihak untuk menghindari konflik bersenjata dan melanjutkan perundingan perdamaian di Tokyo.
Pada 16 mei 2003, pemerintah menegaskan bahwa otonomi khusus tersebut merupakan tawaran terakhir untuk GAM, dan penolakan terhadap ultimatum tersebut akan menyebabkan operasi militer terhadap GAM. Pimpinan dan negosiator GAM tidak menjawab tuntutan ini, dan mengatakan para anggotanya di Aceh ditangkap saat hendak berangkat ke Tokyo.
Selepas tengah malam pada 18 mei 2003 Presiden Megawati Soekarno Putri memberikan izin operasi militer melawan anggota separatis. Ia juga menerapkan darurat militer di Aceh selama enam bulan. Pemerintah Indonesia menempatkan 30.000 tentara dan 12.000 polisi di Aceh.
Pada bulan Juni, pemerintah mengumumkan niat mereka untuk mencetak KTP baru yang harus dibawa semua penduduk Aceh untuk membedakan pemberontak dan warga sipil. LSM LSM dan lembaga bantuan diperintahkan untuk menghentikan operasinya dan meninggalkan wilayah tersebut. Seluruh bantuan harus dikoordinasikan di Jakarta melalui pemerintah dan Palang Merah Indonesia.
Pada bulan Mei 2004, darurat militer di Aceh diturunkan menjadi darurat sipil. Menko Polkam ad interim Indonesia Hari Sabarno mengumumkan perubahan ini setelah rapat cabinet 13 mei 2004 Pemerintah mengumumkan terjadinya kemajuan yang berarti, dan ribuan anggota GAM terbunuh, tertangkap dan menyerahkan diri.
Sekalipun darurat militer telah dihentikan, operasi-operasi militer terus dilakukan oleh TNI. Diperkirakan 2.000 orang terbunuh sejak Mei 2003. TNI mengatakan kebanyakan korban adalah tentara GAM, tetapi kelompok-kelompok HAM internasional dan setempat, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI - lembaga negara yang independen), menemukan bahwa sebagian besar korban adalah warga sipil. Bukti menunjukkan bahwa TNI sering tidak membedakan antara anggota GAM dan non-kombatan. Penyelidikan-penyelidikan juga menemukan GAM turut bersalah atas kebrutalan yang terjadi di Aceh.
Para pengungsi Aceh di Malaysia melaporkan adanya pelanggaran yang luas di Aceh, yang tertutup bagi pengamat selama operasi militer ini. Pengadilan terhadap anggota militer Indonesia dianggap sulit dilakukan, dan pengadilan yang telah terjadi hanyalah melibatkan prajurit berpangkat rendah yang mengklaim hanya menjalankan perintah.
Kejadian pelanggaran HAM berat dimasa lalu harusnya tidak terjadi apabila kita menyadari betapa penting memahami hak dasar manusia serta mentaatinya, seperti sejarah, pemikiran para ahli, serta kesepakatan/pernyataan dunia tentang Hak Asasi Manusia.
Ø Sejarah
Kehadiran konsep hak asasi dalam sejarah perkembangan ilmu politik berawal dari kebutuhan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan-tindakan otoriter penguasa. Awal perkembangannya, konsep hak asasi masih terbatas pada hak-hak politik seperti hak kebebasan, kesetaraan di depan hukum dan menyatakan pendapat. Revolusi Perancis menghasilkan Bill of Rights dimana gagasan ini merupakan akibat dari berkembangnya pendekatan rasionalisme. Dalam bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari dasar yang rasional bagi kekuasaan sehingga berkembang teori ‘kontrak sosial’. Locke, Rousseau dan Montesquieu memperjuangkan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya. Akibat pemikiran-pemikiran mereka, maka dalam konstitusi banyak negara di abad ke-19 dan ke-20 sudah mencantumkan hak-hak manusia dengan anggapan bahwa dengan jalan ini hak manusia menjadi paling mungkin terjamin. Dampak penguasaan fasis pada Perang Dunia II melahirkan Empat Kebebasan dari pemikiran Roosevelt yang menunjukkan bahwa tidak cukup jaminan hak politik saja yang dianggap memadai untuk menciptakan kebahagiaan umat manusia.
Ø Pemikiran Roseveelt tentang HAM ada 4 (empat) Kebebasan yaitu:
-        Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat.
-        Kebebasan beragama.
-        Kebebasan dari ketakutan.
-        Kebebasan dari kemelaratan.
Ø  Kesepakatan/pernyataan dunia tentang HAM
Setiap perjanjian pada hakikatnya mengikat secara yuridis dengan pengertian bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian itu dapat dikenakan sanksi. Perwujudan dalam pelaksanaan hak sipil dan politik lebih ditentukan oleh kemauan politik daripada kemampuan politik, sementara di pihak lain perwujudan dalam pelaksanaan hak ekonomi, sosial dan budaya tidak hanya membutuhkan kemauan politik tetapi juga kemampuan politik.
a.       Perjanjian Hak Sipil & Politik
Mencakup aspek-aspek hak atas hidup, kebebasan & keamanan pribadi, persamaan hak di muka peradilan, hak kebebasan berpikir & memiliki suara hati, hak untuk menyatakan pendapat tanpa mengalami gangguan, hak kebebasan berkumpul secara damai, hak berserikat.
b. Perjanjian Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Mencakup aspek hak atas pekerjaan, hak memmbentuk serikat kerja, ha katas pensiun (social security), hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang layak, hak atas Pendidikan.
c.       Hak Asasi Perempuan
Konvensi ini menegaskan tentang tindakan-tindakan yang termasuk dalam diskriminasi terhadap perempuan dan mengatur agenda-agenda antisipasi dan aksi yang perlu diambil pada tingkat nasional oleh pemerintah untuk mengakhiri diskriminasi tersebut. Perjuangan hak asasi perempuan dalam bidang politik memperoleh titik terang saat perempuan mulai mendapatkan hak untuk memilih dalam pemilu. Konvensi CEDAW menegaskan bahwa perempuan berhak untuk menentukan ‘nasib’ tubuhnya sendiri dalam kaitannya dengan hak reproduksi. Keberhasilan negara Skandinavia dalam melindungi hak asasi perempuan mendorong penerapan kebijakan yang sama dibanyak negara yang juga mendapatkan keberhasilan yang serupa. Drude Dahlerup menegaskan kebijakan kuota sebagai suatu affirmative action membutuhkan waktu untuk memberi hasil yang efektif.
D.    KESIMPULAN
Pelanggaran HAM berat dimasa lalu merupakan pembelajaran bagi kita semua agar jangan terjadi pada masa sekarang maupun yang akan datang meskipun berbagai landasan hukum  beserta lembaganya di bentuk belum tentu bisa menghilangkan pelanggaran pelanggaran HAM dimasa sekarang maupun masa akan datang dalam bentuk dan ragam latar belakang yang berbeda, setidaknya landasan hukum dan Lembaga tersebut menjadi acuan, pedoman, rambu rambu bagi semua orang tidak terkecuali Negara dimana peran negara sebagai pelindung warganya.

DAFTAR PUSTAKA :

Ø  Sesi. 3 Sejarah Hak asasi MAnusia
Ø  Jurnal Ilmu Sosial dan Politik ISSN 1410-4946..Vol 8, Nomor 3, Maret 2005 (291-308). Hak Asasi Manusia di Indonesia (Menuju Democratic Governances).
Ø  WIKIPEDIA (Ensiklopedia Bebas). Operasi Militer Indonesia di Aceh 2003-2004 7 Juni 2019.