HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
PELANGGARAN
HAM BERAT DIMASA LALU
Zein
Rahman Abidin ( Nim ; 018089644 ) ISISP 4212
Universitas
Terbuka S1-Ilmu Pemerintahan
A. PENDAHULUAN
Hak
asasi manusia (HAM) merupakan hak
yang diperoleh atau dimiliki manusia, yang mendasari hak asasi tersebut adalah
pemikiran bahwa manusia memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan
bakat, kemampuan dan cita citanya. Hak tersebut besifat asasi dan universal.
Pelanggaran HAM berat dimasa lalu adalah hal yang sangat memperihatinkan dan
belum sempurna dalam hal penyelesaiannya diberbagai negara.
B. LATAR BELAKANG :
Terhadap
hak asasi manusia (HAM) seseorang dilingkungan masyarakat maupun negara mutlak
menjadi satu jaminan atas kelangsungan hidup seseorang agar rasa aman terhadap
dirinya, hartanya, gagasannya dan lain sebagainya. Terhadap pelanggaran hak
asasi tentu ada payung hukum yang berlaku disetiap lingkungan dimana ia berada
tidak terkecuali di Negara Republik Indonesia yang setiap warga negara
dilindungi hak haknya sesuai yang tertera di Undang Undang Dasar 1945 pasal 27,
28, 29 dan pasal 31. Pelanggaran HAM tentu tidak bisa terelakkan disuatu negara
meskipun hal itu bukan menjadi suatu keharusan/pemakaluman. “Amnesty
internasional” (1994/1998) menyatakan tidak ada satu negara pun telepas dari
persoalan dan pelanggaran HAM.
Sejumlah
pelanggaran berat dimasa lalu di Indonesia adalah Pekerjaan Rumah (PR) bagi
Negara sebagai tempat dimana dijaminnya hak hak warganya dan juga Lembaga
Lembaga pegiat hak asasi manusia. Namun kepastiannya belumlah dikatakan
sempurna penyelesaianya disebabkan oleh banyak faktor factor penghalang yang
kadang dilatar belakangi oleh kepentingan politik kekuasaan, ekonomi, sosial,
budaya dan lainnya.
C.
PEMBAHASAN
:
Indonesia
adalah negara besar yang sangat majemuk dengan berbagai suku, budaya, bahasa,
agama tentu juga jumlah manusianya yang juga banyak. Dengan jumlah penduduk
yang banyak dan cenderung bertambah sehingga tuntutan pemenuhan kebutuhan
sandang, pangan dan papan yang kaitannya dengan ekonomi juga ikut melonjak
tentu ini menjadi persaingan didalam pemenuhan kebutuhan hidup yang terkadan
memicu banyak konlik ditengah tengah masyarakat baik itu antar individu dengan
individu, individu dengan kelompok individu bahkan idividu, golongan dengan negara
(kekuasaan) yang pada muara akhirnya terjadilah beberapa pelanggaran baik
fisik, hak hak dan sebagainya. Pelanggaran pelanggaran HAM tersebut ada yang
kecil dan ada juga yang berat terjadi dimasa lalu.
Persoalan
mendasar HAM di Indonesia diantaranya dapat dilihat dalam 3 hal yakni ;
1. Landasan Solid HAM,
2. Kebijakan antar Rezim,
3. Perubahan Aktor Pelanggar HAM,
4. Fokus Besar dan Keterlambatan dan
5. Topeng Penyelamatan Demi Indonesia.
Sesungguhnya bila kelima persoalan
perlindungan dan penegakan HAM di lndonesia di atas ditautkan, akan dapat
mengantar pada sejumlah persoalan mendasar HAM yang kemungkinan juga terjadi di
berbagai negara lain, di antaranya adalah persoalan universalism versus
particularism dan relativism, permasalahan tentang jaminan konstitusi dan
undang-undang, Kepincangan antara tataran aturan dan pelaksanaan di lapangan,
serta kesulitan-kesulitan dalam mengupayakan keterlibatan Indonesia dalam
mencapai standar Interiasional HAM.
Namun di tengah keterengah-engahan
Indonesia membenahi kondisi HAM yang demikian, hal ini menjadi semakin sulit
ketika harus disertai pula dengan langkah lain yang tak juga ringan dalam
bentuk perwujudan good governance dan pelaksanaan demokrasi guna mencapai
democratic governance. Terasa menyesakkan, meskipun tak salah, ketika upaya ke
arah itu harus dikaitkan dengan persyaratan untuk mendapatkan bantuan dan bukan
dalam posisi seimbang untuk menunjukkan political stances Indonesia di
percaturan internasional.
Kembali ke
pelanggaran HAM berat dimasa lalu yang terjadi masa Presiden Soekarno maupun
Soeharto ada 3 (tiga ) pelanggaran yang mengemuka dan layak dicatat yakni ;
Ø Pembatasan
hak berserikat.
Ø Pembungkaman
Pers
Ø Tebunuhnya
Pelajar dan Mahasiswa.
Poin
ketiga tersebut terjadi pada tahun tahun terakhir masa pemerintahan mereka ,
walaupun kenyataan ini tidak berarti bahwa Soekarno atau Soehartolah yang
secara langsung memberi intruksi dan bertanggung jawab untuk hal itu, sedangkan
dua pelanggaran pertama sekali lagi menegaskan bahwa pemusatan kekuasaan
merupakan latar belakang terjadinya aksi aksi represif itu.
Juga banyak lagi
pelanggaran HAM berat dimasa lalu contohnya pemberlakuan DOM (Darurat Operasi
Militer) di Aceh tahun 2003-2004, dimana banyaknya tebunuh manusia selama
konflik besenjata baik dari GSA (Gerakan Separatis Aceh) versi TNI/POLRI atau
GAM (Gerakan Aceh Merdeka) versi GAM itu sendiri.
Hal tersebut Setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka ( disingkat: GAM ), Tengku
Abdullah Syafii, tewas dalam penyergapan yang dilakukan oleh Anggota Batalyon
Infanteri Lintas Udara 330 Tim II/C berkekuatan 20 orang diketuai oleh
Serka I. Ketut Muliastra di daerah Cubo, Aceh, pada 22 Januari 2002 pukul 09.00
WIB, maka pada 28 april 2003, pemerintah Indonesia memberikan ultimatum
untuk mengakhiri perlawanan dan menerima otonomi khusus bagi Aceh dalam waktu 2
minggu. Pemimpin GAM yang berbasis di Swedia menolak ultimatum tersebut,
tetapi Amerika, Jepang dan Uni Eropa mendesak kedua pihak untuk
menghindari konflik bersenjata dan melanjutkan perundingan perdamaian di Tokyo.
Pada 16 mei 2003, pemerintah menegaskan bahwa
otonomi khusus tersebut merupakan tawaran terakhir untuk GAM, dan penolakan
terhadap ultimatum tersebut akan menyebabkan operasi militer terhadap GAM.
Pimpinan dan negosiator GAM tidak menjawab tuntutan ini, dan mengatakan para
anggotanya di Aceh ditangkap saat hendak berangkat ke Tokyo.
Selepas tengah malam pada 18 mei 2003 Presiden
Megawati Soekarno Putri memberikan izin operasi militer melawan anggota
separatis. Ia juga menerapkan darurat militer di Aceh selama enam bulan.
Pemerintah Indonesia menempatkan 30.000 tentara dan 12.000 polisi di Aceh.
Pada bulan Juni, pemerintah mengumumkan niat mereka
untuk mencetak KTP baru yang harus dibawa semua penduduk Aceh untuk membedakan
pemberontak dan warga sipil. LSM LSM dan lembaga bantuan diperintahkan untuk
menghentikan operasinya dan meninggalkan wilayah tersebut. Seluruh bantuan
harus dikoordinasikan di Jakarta melalui pemerintah dan Palang Merah Indonesia.
Pada bulan Mei 2004, darurat militer di Aceh
diturunkan menjadi darurat sipil. Menko Polkam ad interim Indonesia
Hari Sabarno mengumumkan perubahan ini setelah rapat cabinet 13 mei 2004
Pemerintah mengumumkan terjadinya kemajuan yang berarti, dan ribuan anggota GAM
terbunuh, tertangkap dan menyerahkan diri.
Sekalipun darurat militer telah dihentikan,
operasi-operasi militer terus dilakukan oleh TNI. Diperkirakan 2.000 orang
terbunuh sejak Mei 2003. TNI mengatakan kebanyakan korban adalah tentara GAM,
tetapi kelompok-kelompok HAM internasional dan setempat, termasuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI - lembaga negara yang independen),
menemukan bahwa sebagian besar korban adalah warga sipil. Bukti menunjukkan
bahwa TNI sering tidak membedakan antara anggota GAM dan non-kombatan.
Penyelidikan-penyelidikan juga menemukan GAM turut bersalah atas kebrutalan
yang terjadi di Aceh.
Para pengungsi Aceh di Malaysia melaporkan adanya
pelanggaran yang luas di Aceh, yang tertutup bagi pengamat selama operasi
militer ini. Pengadilan terhadap anggota militer Indonesia dianggap sulit
dilakukan, dan pengadilan yang telah terjadi hanyalah melibatkan prajurit
berpangkat rendah yang mengklaim hanya menjalankan perintah.
Kejadian pelanggaran HAM berat dimasa lalu harusnya tidak terjadi
apabila kita menyadari betapa penting memahami hak dasar manusia serta
mentaatinya, seperti sejarah, pemikiran para ahli, serta kesepakatan/pernyataan
dunia tentang Hak Asasi Manusia.
Ø
Sejarah
Kehadiran konsep hak asasi dalam sejarah perkembangan ilmu politik
berawal dari kebutuhan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan-tindakan
otoriter penguasa. Awal perkembangannya, konsep hak asasi masih terbatas pada
hak-hak politik seperti hak kebebasan, kesetaraan di depan hukum dan menyatakan
pendapat. Revolusi Perancis menghasilkan Bill of Rights dimana gagasan
ini merupakan akibat dari berkembangnya pendekatan rasionalisme. Dalam
bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari dasar yang rasional bagi
kekuasaan sehingga berkembang teori ‘kontrak sosial’. Locke, Rousseau dan
Montesquieu memperjuangkan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya. Akibat
pemikiran-pemikiran mereka, maka dalam konstitusi banyak negara di abad ke-19
dan ke-20 sudah mencantumkan hak-hak manusia dengan anggapan bahwa dengan jalan
ini hak manusia menjadi paling mungkin terjamin. Dampak penguasaan fasis pada
Perang Dunia II melahirkan Empat Kebebasan dari pemikiran Roosevelt yang
menunjukkan bahwa tidak cukup jaminan hak politik saja yang dianggap memadai
untuk menciptakan kebahagiaan umat manusia.
Ø
Pemikiran Roseveelt tentang HAM ada 4
(empat) Kebebasan yaitu:
-
Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan
pendapat.
-
Kebebasan beragama.
-
Kebebasan dari ketakutan.
-
Kebebasan dari kemelaratan.
Ø
Kesepakatan/pernyataan dunia tentang HAM
Setiap perjanjian pada hakikatnya mengikat secara yuridis
dengan pengertian bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian
itu dapat dikenakan sanksi. Perwujudan dalam pelaksanaan hak sipil dan politik
lebih ditentukan oleh kemauan politik daripada kemampuan politik, sementara di
pihak lain perwujudan dalam pelaksanaan hak ekonomi, sosial dan budaya tidak
hanya membutuhkan kemauan politik tetapi juga kemampuan politik.
a. Perjanjian
Hak Sipil & Politik
Mencakup aspek-aspek hak atas hidup, kebebasan & keamanan
pribadi, persamaan hak di muka peradilan, hak kebebasan berpikir & memiliki
suara hati, hak untuk menyatakan pendapat tanpa mengalami gangguan, hak
kebebasan berkumpul secara damai, hak berserikat.
b. Perjanjian Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Mencakup aspek hak atas pekerjaan, hak memmbentuk serikat
kerja, ha katas pensiun (social security), hak atas tingkat kehidupan
yang layak bagi dirinya serta keluarganya termasuk makanan, pakaian, dan
perumahan yang layak, hak atas Pendidikan.
c.
Hak Asasi Perempuan
Konvensi ini menegaskan tentang tindakan-tindakan yang
termasuk dalam diskriminasi terhadap perempuan dan mengatur agenda-agenda
antisipasi dan aksi yang perlu diambil pada tingkat nasional oleh pemerintah
untuk mengakhiri diskriminasi tersebut. Perjuangan hak asasi perempuan dalam
bidang politik memperoleh titik terang saat perempuan mulai mendapatkan hak
untuk memilih dalam pemilu. Konvensi CEDAW menegaskan bahwa perempuan berhak
untuk menentukan ‘nasib’ tubuhnya sendiri dalam kaitannya dengan hak
reproduksi. Keberhasilan negara Skandinavia dalam melindungi hak asasi
perempuan mendorong penerapan kebijakan yang sama dibanyak negara yang juga
mendapatkan keberhasilan yang serupa. Drude Dahlerup menegaskan kebijakan kuota
sebagai suatu affirmative action membutuhkan waktu untuk memberi hasil
yang efektif.
D.
KESIMPULAN
Pelanggaran HAM
berat dimasa lalu merupakan pembelajaran bagi kita semua agar jangan terjadi
pada masa sekarang maupun yang akan datang meskipun berbagai landasan
hukum beserta lembaganya di bentuk belum
tentu bisa menghilangkan pelanggaran pelanggaran HAM dimasa sekarang maupun
masa akan datang dalam bentuk dan ragam latar belakang yang berbeda, setidaknya
landasan hukum dan Lembaga tersebut menjadi acuan, pedoman, rambu rambu bagi
semua orang tidak terkecuali Negara dimana peran negara sebagai pelindung
warganya.
DAFTAR PUSTAKA :
Ø Sesi.
3 Sejarah Hak asasi MAnusia
Ø Jurnal
Ilmu Sosial dan Politik ISSN 1410-4946..Vol 8, Nomor 3, Maret 2005 (291-308). Hak
Asasi Manusia di Indonesia (Menuju Democratic Governances).
Ø WIKIPEDIA
(Ensiklopedia Bebas). Operasi Militer Indonesia di Aceh 2003-2004 7 Juni 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar